Sunday, March 13, 2011

PEGADAIAN

         Pegadaian adalah tempat peminjaman dimana seseorang menggadaikan barang pribadinya untuk sebagai jaminan.

# Nilai Gadai

   Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan berapa batas uang yang bisa dipinjam dengan menggunakan barang itu.

# Ciri Khas

   - transaksi pembiayaannya sama dengan Bank Umum
   - pegadaian secara legal dimonopoli oleh perum pegadaian
  
# Tujuan Perum Pegadaian

  - menyediakan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat
     sasaran: golongan masyarakat menengah ke bawah
  - menekan lembaga keuangan non formal lain.
    contoh: rentenir,lintah darat,dll

#Sejarah Pegadaian

Belanda masuk ke Indonesia---> Bank Van Lening ---> 1901 --> Belanda memonopoli dan mengambil alih rumah gadai---> rumah gadai yang resmi---> 1960 ---> dinas pegadaian (aturan Belanda) --> 1990 ---> perum pegadaian ---> 2000 ---> operasi perum pegadaian selain konvensional,ada juga syariah ---> mekanisme kerja pegadaian ---> diawasi menteri keuangan.

# Kegiatan Usaha Perum Pegadaian

- menghimpun dana
  sumber dananya dari:
  * pinjaman jangka pendek dari perbankan
  * dana jangka pendek
  * pinjaman jangka pendek dari pihak lain
  * menerbitkan obligasi
  * modal sendiri

- menyalurkan dana
  * uang kas dan dana liquid lain
  * aktiva tetap/ inventaris
  * pendanaan kegiatan operasional
  * untuk menyalurkan dana ke masyarakat
  * investasi lain

- produk/jasa dari perum pegadaian
  * memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai
  * penaksiran nilai barang
  * penitipan barang
  * jasa lain, seperti penjualan koin emas ONH.

No comments:

Post a Comment