Pegadaian adalah tempat peminjaman dimana seseorang menggadaikan barang pribadinya untuk sebagai jaminan.
# Nilai Gadai
Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan berapa batas uang yang bisa dipinjam dengan menggunakan barang itu.
# Ciri Khas
- transaksi pembiayaannya sama dengan Bank Umum
- pegadaian secara legal dimonopoli oleh perum pegadaian
# Tujuan Perum Pegadaian
- menyediakan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat
sasaran: golongan masyarakat menengah ke bawah
- menekan lembaga keuangan non formal lain.
contoh: rentenir,lintah darat,dll
#Sejarah Pegadaian
Belanda masuk ke Indonesia---> Bank Van Lening ---> 1901 --> Belanda memonopoli dan mengambil alih rumah gadai---> rumah gadai yang resmi---> 1960 ---> dinas pegadaian (aturan Belanda) --> 1990 ---> perum pegadaian ---> 2000 ---> operasi perum pegadaian selain konvensional,ada juga syariah ---> mekanisme kerja pegadaian ---> diawasi menteri keuangan.
# Kegiatan Usaha Perum Pegadaian
- menghimpun dana
sumber dananya dari:
* pinjaman jangka pendek dari perbankan
* dana jangka pendek
* pinjaman jangka pendek dari pihak lain
* menerbitkan obligasi
* modal sendiri
- menyalurkan dana
* uang kas dan dana liquid lain
* aktiva tetap/ inventaris
* pendanaan kegiatan operasional
* untuk menyalurkan dana ke masyarakat
* investasi lain
- produk/jasa dari perum pegadaian
* memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai
* penaksiran nilai barang
* penitipan barang
* jasa lain, seperti penjualan koin emas ONH.
No comments:
Post a Comment